B. Arab tolong bantu dong kak,dikumpulin sekarang terakhir jam 3

1. apabila ada anak yg belum di akikahi tapi mau berkurban terlebih dahulu bolehkah hal tersebut dilakukan? jelaskan.
2. mengapa akikah sangat dianjurkan atas kelahiran bayi? jelaskan
3. apa hikmah akikah & beberapa kurban dlm kehidupan sehari² sebutkan 3 saja!!​

tolong bantu dong kak,dikumpulin sekarang terakhir jam 3

1. apabila ada anak yg belum di akikahi tapi mau berkurban terlebih dahulu bolehkah hal tersebut dilakukan? jelaskan.
2. mengapa akikah sangat dianjurkan atas kelahiran bayi? jelaskan
3. apa hikmah akikah & beberapa kurban dlm kehidupan sehari² sebutkan 3 saja!!​

Jawaban:

1.Yang belum berakikah silakan berkurban. Tapi bagi yang belum berakikah kalau ada uang silakan beli kambing. Mahzab Syafii, Imam Nawawi boleh akikah setelah dewasa. Akikah saja jangan minta cukur rambut," imbuhnya.

2. Pelaksanaan aqiqah adalah ajaran Rasulullah SAW. Dilihat dari sisi hukumnya, aqiqah dibedakan menjadi dua yaitu berhukum sunnah dan wajib. Pembagian ini berdasarkan pada dalil-dalil dan tafsir yang telah dilakukan oleh para ulama. 

Pelaksanaan aqiqah adalah ajaran Rasulullah SAW. Dilihat dari sisi hukumnya, aqiqah dibedakan menjadi dua yaitu berhukum sunnah dan wajib. Pembagian ini berdasarkan pada dalil-dalil dan tafsir yang telah dilakukan oleh para ulama. Secara sunnah, hukum aqiqah adalah sunnah muakkad, atau sunnah yang harus diutamakan. Artinya, apabila seorang muslim mampu melaksanakannya (karena mempunyai harta yang cukup) maka ia dianjurkan untuk melakukan aqiqah bagi anaknya saat anak tersebut masih bayi. Sementara bagi orang yang kurang atau tidak mampu, pelaksanaan aqiqah dapat ditiadakan.

Pelaksanaan aqiqah adalah ajaran Rasulullah SAW. Dilihat dari sisi hukumnya, aqiqah dibedakan menjadi dua yaitu berhukum sunnah dan wajib. Pembagian ini berdasarkan pada dalil-dalil dan tafsir yang telah dilakukan oleh para ulama. Secara sunnah, hukum aqiqah adalah sunnah muakkad, atau sunnah yang harus diutamakan. Artinya, apabila seorang muslim mampu melaksanakannya (karena mempunyai harta yang cukup) maka ia dianjurkan untuk melakukan aqiqah bagi anaknya saat anak tersebut masih bayi. Sementara bagi orang yang kurang atau tidak mampu, pelaksanaan aqiqah dapat ditiadakan.Secara wajib, menurut hadist riwayat Ahmad yang berbunyi “Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama.” (HR Ahmad), aqiqah wajib dilakukan. Dengan berpatokan pada hadist di atas, para ulama menafsirkan bahwasanya seorang anak tidak dapat memberi syafaat pada orangtuanya apabila ia belum diaqiqah. Meski demikian, pendapat ini masih kalah dengan pendapat bahwa aqiqah adalah sunnah sehingga ditolak oleh banyak ulama.

3

[answer.2.content]